Bagaimana jika Pengguna memberikan hak akses penuh oleh pengguna dengan sengaja, kepada pihak yang tidak berwenang?
Perusahaan tidak bertanggung jawab secara finansial terhadap kerugian yang diterima oleh pengguna. Hal ini diteguhkan berdasarkan PBI pasal 43 ayat (1) dan (2).