Syarat pengajuan payment gateway menjadi pertanyaan penting bagi pelaku usaha yang ingin menerima pembayaran digital. Baik untuk toko online, aplikasi, website, marketplace, koperasi, lembaga pendidikan, hingga UMKM, payment gateway membantu bisnis menerima pembayaran dari berbagai kanal seperti QRIS, virtual account, e-wallet, dan metode pembayaran lain.
Namun, sebelum mengajukan layanan payment gateway, bisnis perlu memahami dua konteks yang berbeda. Pertama, pengajuan sebagai merchant yang ingin memakai payment gateway. Kedua, pengajuan izin sebagai Penyedia Jasa Pembayaran PJP kepada Bank Indonesia. Keduanya berbeda. Merchant mendaftar ke penyedia payment gateway, sedangkan perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara payment gateway harus mengikuti perizinan Bank Indonesia.
Bank Indonesia mengatur industri sistem pembayaran melalui regulasi yang mencakup Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Dalam PBI Nomor 10 Tahun 2025, BI menjelaskan bahwa pihak yang diatur mencakup PSP yang meliputi PJP, PIP, dan Bank Umum, serta pengaturan aktivitas, produk, tata kelola, manajemen risiko, pengawasan, dan pelindungan konsumen.
Apa Itu Payment Gateway?
Payment gateway adalah layanan yang memfasilitasi proses pembayaran antara pelanggan dan bisnis. Dalam praktiknya, payment gateway membantu memproses transaksi, meneruskan data pembayaran, memberikan status pembayaran, dan membantu bisnis melakukan rekonsiliasi.
Untuk bisnis online, payment gateway dapat digunakan di website, aplikasi, atau dashboard penagihan. Untuk bisnis offline, payment gateway bisa terhubung dengan QRIS Merchant agar pelanggan dapat membayar menggunakan aplikasi pembayaran apa pun yang mendukung QRIS.
Dalam konteks sistem pembayaran Indonesia, payment gateway berkaitan dengan layanan jasa pembayaran. Karena itu, bisnis sebaiknya memilih penyedia yang memiliki legalitas jelas dan memahami ketentuan Bank Indonesia.
Penyedia Jasa Pembayaran PJP Adalah Apa?
Penyedia Jasa Pembayaran PJP adalah pihak yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran. Dalam regulasi BI, PJP menjadi bagian dari ekosistem penyelenggara jasa sistem pembayaran. BI juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan sistem pembayaran diatur antara lain melalui PBI No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan PBI No. 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran.
Bagi bisnis, istilah PJP penting karena berkaitan dengan legalitas penyedia layanan. Jika bisnis ingin menerima pembayaran digital melalui QRIS, virtual account, atau kanal lain, sebaiknya memilih penyedia jasa pembayaran yang status dan izin operasionalnya jelas.
Bank Indonesia juga menyediakan laman Daftar Lembaga Berizin yang memuat kategori sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Laman ini dapat digunakan sebagai rujukan awal ketika bisnis ingin mengecek informasi legalitas penyelenggara.
Daftar PJP Bank Indonesia dan Kenapa Penting
Keyword Daftar PJP Bank Indonesia, Daftar Penyedia Jasa pembayaran, dan Daftar Penyedia Jasa pembayaran Bank Indonesia sering dicari oleh bisnis yang ingin memastikan payment gateway yang dipilih bukan layanan abal-abal.
Hal ini penting karena payment gateway memproses dana pelanggan dan data transaksi bisnis. Jika penyedia tidak jelas, risiko operasional bisa meningkat, mulai dari dana tertahan, settlement tidak transparan, layanan sulit dihubungi, hingga risiko keamanan data.
GDCPay, misalnya, menyatakan bahwa PT GDC Multi Sarana adalah Penyedia Jasa Pembayaran yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia dengan nomor izin 24/18/DKSP/Srt/B. Dengan informasi legalitas seperti ini, bisnis memiliki dasar untuk menilai kredibilitas layanan sebelum mengajukan payment gateway.
Syarat Pengajuan Payment Gateway untuk Merchant
Untuk merchant, syarat pengajuan payment gateway biasanya lebih sederhana dibandingkan mengurus izin sebagai PJP. Merchant tidak mengajukan izin langsung ke BI, tetapi mendaftar ke penyedia payment gateway atau PJP yang sudah memiliki izin sesuai layanannya.
Secara umum, dokumen yang biasanya dibutuhkan merchant meliputi identitas pemilik atau penanggung jawab, data usaha, nomor telepon aktif, alamat usaha, rekening settlement, NPWP jika tersedia atau jika diwajibkan, dokumen legalitas usaha untuk badan usaha, serta informasi produk atau layanan yang dijual.
Untuk bisnis berbadan hukum, dokumen tambahan dapat berupa akta perusahaan, NIB, NPWP badan, SK Kemenkumham, rekening perusahaan, dan data direktur atau pengurus. Untuk UMKM atau perorangan, persyaratan dapat lebih sederhana, tergantung kebijakan penyedia layanan.
Hal penting yang perlu dipahami: payment gateway resmi biasanya tetap melakukan verifikasi. Jadi, jika ada layanan yang menjanjikan “payment gateway tanpa verifikasi apa pun”, bisnis perlu berhati-hati.
Syarat Jika Ingin Menjadi Penyedia Jasa Pembayaran
Jika perusahaan ingin menjadi penyelenggara payment gateway atau PJP, prosesnya bukan sekadar daftar merchant. Perusahaan harus mengikuti ketentuan perizinan Bank Indonesia dan memenuhi aspek kelembagaan, kepemilikan, pengendalian, kepengurusan, sistem teknologi, manajemen risiko, keamanan, dan ketentuan lain yang berlaku.
Dalam dokumen persyaratan izin PJP untuk lembaga selain bank, BI mencantumkan kebutuhan dokumen seperti NIB dari OSS, struktur kepemilikan sampai ultimate shareholders, struktur pengendalian, serta keterangan susunan direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. Dokumen tersebut juga mengatur aspek kepemilikan dan pengendalian domestik dalam struktur perusahaan.
Artinya, proses menjadi PJP jauh lebih kompleks dibandingkan mendaftar sebagai merchant. Karena itu, untuk sebagian besar bisnis, langkah yang paling realistis adalah bekerja sama dengan PJP atau payment gateway yang sudah berizin.
QRIS Payment Gateway untuk Bisnis
QRIS payment gateway adalah solusi pembayaran yang memungkinkan bisnis menerima pembayaran QRIS melalui sistem payment gateway. QRIS sendiri adalah standar QR Code pembayaran dari Bank Indonesia yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia. BI menjelaskan bahwa QRIS dikembangkan agar transaksi QR Code menjadi lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Keunggulan QRIS adalah interoperabilitas. BI menjelaskan bahwa setelah QRIS distandarkan, konsumen dapat membayar menggunakan aplikasi pembayaran dari PJP apa pun di merchant yang berbeda, selama menggunakan standar QRIS. Merchant juga dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi hanya dengan satu QR Code QRIS.
Untuk merchant, ini berarti operasional pembayaran menjadi lebih praktis. Tidak perlu menyediakan banyak QR dari berbagai aplikasi. Cukup menggunakan QRIS Merchant yang terhubung dengan penyedia layanan.
QRIS All in One untuk UMKM
Keyword QRIS All in One dan QRIS untuk UMKM sangat relevan untuk usaha kecil yang ingin menerima pembayaran non-tunai tanpa sistem yang rumit. Dengan QRIS, pelanggan bisa membayar menggunakan mobile banking, e-wallet, atau aplikasi pembayaran lain yang mendukung QRIS.
Untuk UMKM, manfaat QRIS meliputi pembayaran lebih praktis, mengurangi risiko uang palsu atau uang kembalian, memudahkan pencatatan transaksi, dan membantu usaha terlihat lebih profesional. Jika QRIS terhubung dengan dashboard merchant, pemilik usaha juga bisa memantau transaksi harian lebih mudah.
Dalam pengajuan QRIS Merchant, pelaku usaha biasanya perlu menyiapkan data pemilik, data usaha, rekening pencairan, kategori usaha, alamat usaha, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan penyedia layanan.
Cara Mengajukan QRIS Merchant
Secara umum, cara mengajukan QRIS Merchant melalui payment gateway adalah sebagai berikut.
Pertama, pilih penyedia payment gateway atau PJP yang legalitasnya jelas. Kedua, isi formulir pendaftaran merchant. Ketiga, siapkan dokumen identitas dan data usaha. Keempat, pilih rekening settlement untuk pencairan dana. Kelima, tunggu proses verifikasi. Keenam, setelah disetujui, merchant dapat menerima QRIS statis atau QRIS dinamis sesuai layanan yang digunakan.
QRIS statis cocok untuk usaha sederhana karena pelanggan memasukkan nominal secara manual. QRIS dinamis lebih cocok untuk sistem kasir, aplikasi, website, atau bisnis dengan volume transaksi lebih tinggi karena nominal dapat muncul otomatis sesuai tagihan.
Tips Memilih Jasa Pembayaran Indonesia
Dalam memilih jasa pembayaran Indonesia, bisnis sebaiknya tidak hanya melihat biaya. Perhatikan juga legalitas, metode pembayaran yang tersedia, kemudahan integrasi, dashboard transaksi, jadwal settlement, dukungan teknis, keamanan data, dan layanan customer support.
Untuk bisnis digital, fitur API dan webhook juga penting. API membantu sistem bisnis terhubung dengan payment gateway, sedangkan webhook membantu sistem menerima notifikasi otomatis saat pembayaran berhasil.
Jika bisnis melayani pelanggan offline dan online, pilih payment gateway yang mendukung QRIS, virtual account, payment link, dan kanal pembayaran lain. Dengan begitu, bisnis dapat menerima pembayaran lebih fleksibel.
Kesimpulan
Syarat pengajuan payment gateway perlu dipahami dari dua sisi. Jika bisnis hanya ingin menerima pembayaran, maka prosesnya adalah daftar sebagai merchant ke penyedia payment gateway atau PJP. Namun, jika perusahaan ingin menjadi penyelenggara payment gateway, maka prosesnya masuk ke ranah perizinan Bank Indonesia sebagai Penyedia Jasa Pembayaran.
Untuk merchant, dokumen yang biasanya dibutuhkan mencakup identitas, data usaha, rekening settlement, dan dokumen legalitas sesuai jenis usaha. Untuk penyelenggara PJP, persyaratannya jauh lebih kompleks karena melibatkan aspek kelembagaan, kepemilikan, pengendalian, teknologi, risiko, dan kepatuhan.
Bagi bisnis yang membutuhkan QRIS payment gateway, QRIS All in One, QRIS untuk UMKM, dan QRIS Merchant, memilih penyedia yang legal, aman, dan mudah digunakan adalah langkah penting. GDCPay dapat menjadi pilihan payment gateway Indonesia bagi bisnis yang ingin menerima pembayaran digital dengan dukungan layanan PJP berizin Bank Indonesia.
FAQ Pengajuan Payment Gateway
Apa saja syarat pengajuan payment gateway untuk merchant?
Umumnya merchant perlu menyiapkan identitas pemilik, data usaha, rekening settlement, nomor kontak aktif, alamat usaha, NPWP jika dibutuhkan, dan dokumen legalitas untuk badan usaha.
Apakah merchant harus mengajukan izin langsung ke Bank Indonesia?
Tidak. Merchant biasanya mendaftar ke penyedia payment gateway atau PJP yang sudah berizin. Pengajuan izin ke Bank Indonesia berlaku untuk perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara jasa pembayaran.
Apa itu PJP Bank Indonesia?
PJP adalah Penyedia Jasa Pembayaran, yaitu pihak yang menyediakan layanan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam ekosistem sistem pembayaran yang diatur Bank Indonesia.
Apa itu QRIS payment gateway?
QRIS payment gateway adalah layanan pembayaran yang memungkinkan bisnis menerima pembayaran QRIS melalui sistem payment gateway, baik untuk toko offline, website, aplikasi, maupun dashboard penagihan.
Apakah QRIS cocok untuk UMKM?
Ya. QRIS cocok untuk UMKM karena memudahkan penerimaan pembayaran dari berbagai aplikasi pembayaran hanya dengan satu QR Code QRIS, selama layanan yang digunakan sudah sesuai standar QRIS.